Translate

Kamis, 18 Juni 2015

Belum Daftar ke Pemerintah, Status SM, YG dan JYP Kini Ilegal?



Siapa yang tak kenal SM Entertainment, YG dan JYP Entertainment? Ketiganya dikenal sebagai 3 agensi terbesar di Korea Selatan. Namun, di mata pemerintah SM dkk tak lebih dari sekedar perusahaan ilegal.

Pasalnya, SM, JYP dan YG hingga kini belum mendaftarkan perusahaan mereka ke Kementerian Budaya, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan. Berdasar pada undang-undang baru yang akan diresmikan, setiap manajemen K-Pop harus melakukan registrasi ke pemerintah demi melegalkan usaha dan bisnis mereka. 

Sudah diumumkan sejak 29 Juli 2014, baru FNC Entertainment, KeyEast dan Cube Entertainment yang sudah mendaftarkan perusahaannya dan berstatus legal. Sementara SM, YG dan JYP masih mangkir dan berstatus sebagai perusahaan ilegal.

Menurut seorang pengamat hukum, Kang Min Ju, 3 agensi besar itu belum mendaftarkan perusahaannya karena ingin lepas dari tanggung jawab yang dibebankan pemerintah. Pasalnya, begitu sudah berstatus legal, segala hal mengenai kontrak dengan artis juga harus mengikuti peraturan pemerintah.

"Yang artinya melarang mereka untuk membuat kontrak lebih dari tujuh tahun," jelas Min Ju. "Tidak hanya itu saja, ketika seorang artis tiba-tiba membatalkan kontraknya, manajemen yang terdaftar tidak bisa lagi membebani hukuman lebih banyak kepada artis yang bersangkutan."

Undang-undang baru tersebut memang lebih memihak para artis. Pemerintah dengan jelas berniat melindungi para artis yang terlalu fokus pada karirnya sehingga menganaktirikan pendidikan dan masa muda mereka. Pemerintah ingin dengan adanya undang-undang ini tak akan ada lagi kontrak budak antara artis dan agensinya.

Source: wowkeren.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar